Aparatur Sipil Negara Di Larang Bermain Game Pokemon GO
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat resmi melarang bermain game
virtual berbasis GPS, Pokemon GO.
Itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap ancaman
keamanan negara. Larangan itu, khususnya ditujukan kepada aparatur sipil negara
(ASN) di lingkup kerja mereka.
“Sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi
timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instalasi
pemerintah, serta menjaga produktivitas dan disiplin aparatur Sipil negara,
bersama ini kami sampaikan kepada para pimpinan di satuan kerja masing-masing
untuk melarang aparatur sipil negara bermain game virtual berbasis global
positioning system (GPS) di lingkungan
instansi pemerintah,” ujar Yuddy dalam surat resminya yang dikeluarkan kemarin,
Rabu (20/7).
Surat melarang bermain game Pokemon GO itu dikirimkan
langsung kepada menteri kabinet kerja, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung,
Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan
Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, serta para
kepala daerah se-Indonesia.
“Sehubungan dengan hal tersebut, agar para pejabat pembina
kepegawaian (PPK) di lingkungan masing-masing untuk melakukan pantauan dalam
pelaksanannya,” pinta Yuddy menutup suratnya.
Sebagaimana diketahui, Aplikasi Game Pokemon GO bisa
dimainkan hingga ke objek vital negara. Misal, istana negara, kompleks
parlemen, markas TNI, kantor polisi, hingga di penjara.
Kepala BIN Sutiyoso sendiri menyebut bahwa game tersebut
memberi ancaman bagi keamanan negara.
Ia pun khawatir, data atau informasi yang disajikan dalam
Pokemon GO bisa disalahgunakan pihak asing.